Selasa, 20 April 2010

Opini Sertifikasi

Menanti Sertifikasi Guru
Oleh: HM. Musfiqon, M.Pd
(Kajur PAI Fak. Tarbiyah UMSIDA)

Pemerintah nampaknya tetap bersikukuh untuk melaksanakan sertifikasi guru, meski payung hukum pelaksanaan belum turun. Berbagai persiapan terus dilakukan, baik persiapan strategis maupun teknis. Bahkan di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya telah dilakukan seleksi administratif untuk merealisasikan program yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pendaftaran calon peserta pun telah dilakukan secara serentak di dinas pendidikan se-Jatim sejak 4-6 Desember 2006 lalu untuk anggaran sertifikasi tahun 2006. Meski belum ada yang terlaksana tahun 2006, ribuan guru kembali dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim di gedung Islamic Center Surabaya (3/5/07). Para pahlawan tanpa tanda jasa dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Lamongan ini mendapat sosialisasi teknis program sertifikasi bagi guru.
Namun rencana pelaksanaan sertifikasi guru yang semestinya dimulai tahun 2006 menuai berbagai kendala. Bahkan pernyataan kelompok yang mengatakan jika sertifikasi tidak mungkin dilakukan tahun 2006 karena masih banyak persiapan yang belum matang benar terjadi. Praktis belum ada sertifikasi yang dilakukan.
Dari berbagai problema yang muncul, ada persoalan yang sangat menentukan kelangsungan sertifikasi guru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sebagai payung hukum teknis sertifikasi hingga kini belum disahkan. Padahal sebelum PP ini lahir, sertifikasi tidak bisa dilakukan karena belum ada panduan teknis sebagai rujukan sekaligus landasan hukum operasional. Pendek kata, tekad pemerintah untuk mulai sertifikasi perlu dipertimbangkan. Jangan dipaksakan. Lebih baik dipersiapkan lebih matang.
Selain kendala kebijakan, persoalan teknis di lapangan juga sudah bermunculan. Misalnya, proses pendaftaran dan seleksi calon peserta sertifikasi yang sangat rumit dan menuai banyak protes. Dalam ketentuannya, guru yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi antara lain, telah mengabdi 20 tahun, beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, usia tidak lebih dari 55 tahun, serta persyaratan lain yang dinilai sangat rumit. Bahkan para guru swasta di Surabaya protes keras karena harus mencantumkan NIP dalam formulir pendaftaran. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan kurang memperhatikan posisi guru swasta yang dalam UU memiliki kesempatan sama.
Berdasarkan data di Direktur Pembinaan dan Pelatihan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas jumlah guru yang akan disertifikasi sebanyak 2.3 juta se Indonesia. Kuota untuk Jatim tahun 5.904 guru di Jatim akan disertifikasi tahun ini. Saat ini jumlah guru di Jatim sebanyak 472.608, terdiri atas 257.833 guru negeri dan 214.775 guru swasta.
Persoalan lain adalah kesiapan lembaga sertifikasi di daerah yang sampai saat ini juga masih belum ada kejelasan. Dalam UU guru dan dosen pasal 11 pelaksana sertifikasi adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan PT pelaksana sertifikasi juga masih menuai banyak protes karena dinilai kurang transparan.
Menurut amanat UU guru pada BAB VIII pasal 82 disebutkan pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. Merujuk dalam UU guru dan dosen maka sertifikasi guru harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Desember 2006. Sebab UU ini disahkan presiden tanggal 30 Desember 2005 yang berarti batas waktu sertifikasi sebagaimana amanat undang-undang telah habis masanya. Jika sampai akhir desember tahun2006 sertifikasi belum dilaksanakan maka pemerintah telah melanggar UU guru dan dosen karena sudah lewat 12 bulan.


Tidak Sekedar Gaji Besar
Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan. Mereka berharap, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, diperlukan seorang guru yang profesional dalam mendidik siswa-siswi di sekolah. Di tambah hasil penelitian yang menunjukkan kualitas guru masih rendah, sehingga berkolerasi terhadap kualitas pendidikan secara nasional. Ditilik dari latar belakang prestasi pendidikan guru, ternyata rata-rata yang menjadi guru saat ini prestasi belajarnya saat sekolah maupun di SMA maupun PT tidak terlalu bagus. Kalau didasarkan ranking, yang menjadi guru saat ini rata-rata ranking menengah ke bawah saat sekolah. Logislah jika keterbatasan prestasi para guru ini mempengaruhi proses dan hasil pembelajaran. Di sinilah letak strategis sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi guru.
Untuk itu, para guru perlu memahami essensi di balik program sertifikasi ini. Sebab, rata-rata orientasi sertifikasi hanya dipandang dari sisi insentif atau kenaikan gaji setelah mendapat sertifikat profesi. Padahal, peningkatan kualitas diri sebenarnya lebih penting. Untuk itu, para guru perlu sadar diri untuk melakukan pengembangan diri dalam bidang pembelajaran. Tanpa ada kesadaran diri (self awarness) maka sertifikasi ini akan menjadi formalitas semata, bahkan merugikan pemerintah dari sisi anggaran.
Berbagai bentuk training yang mengarah pada pengembangan pengetahuan (knowledge development) maupun pengembangan ketarampilan (skill development) sangat dituntut. Pelaksana sertifikasi juga perlu memperhatikan kekurangan pada dua aspek ini. Kalau terjadi lack of knowledge maka pelatihan difokuskan pada pengembangan pengetahuan dan jalan yang tepat adalah pendidikan. Namun jika terjadi lack of skill maka fokus pelatihan adalah keterampilan dan cara paling tepat adalah training. Pelaksanaan sertifikasi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak salah arah.
Sebagaimana diketahui, dalam uji sertifikasi, ada empat kompetensi yang bakal diujikan. Yakni, kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial. Kompetensi pedagogis menyangkut penguasaan teori pembelajaran, termasuk manajemen kelas, psikologi anak hingga sistem evaluasi. Sementara kompetensi kepribadian terkait dengan kemantapan mengajar, kedewasaan, wibawa, akhlak mulia, dan kearifan. Untuk kompetensi sosial, fokus utamanya adalah melihat bagaimana guru mampu berinteraksi positif dengan peserta didik serta lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, setelah guru mendapat sertifikat profesi maka kinerja guru harus sepenuhnya berbasis profesi. Ingat !. Pekerjaan profesional tidak bisa dilakukan secara amatiran, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang melekat dalam profesi tersebut. Penguasaan materi, kemampuan menyampaikan, manajemen kelas, hingga mengevaluasi dan menerapkan pelajaran dalam kehidupan riil menjadi tuntutan dalam profesi guru. Guru tidak sekedar menyampaikan materi, tetapi harus bisa mempraktekan nilai-nilai pendidikan dalam kehidupan.
Jangan sampai guru menjadi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam penggunaan anggaran negara tanpa bekerja profesional. Perlu diingat, bahwa insentif profesi yang akan diberikan kepada guru adalah uang APBN yang notabenya uang rakyat. Oleh karena itu, jika nantinya semua guru telah mendapat sertifikat dan kinerjanya tidak profesional maka tidak jauh beda dengan melakukan korupsi berjamaah, sebab tujuan UU guru dan dosen tidak terealisasi. Semua ini menguji komitmen guru dalam melaksanakan tugas mulia pendidikan. Kita berharap pemerintah tidak salah diagnosa, bahwa rendahnya mutu pendidikan adalah kualitas guru yang tidak bagus. Dan, inilah yang melatarbelakangi program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, membina, dan meningkatkan kemampuan guru dalam berbagai aspek pendidikan. Dengan harapan kualitas pendidikan bisa menjadi lebih baik.

Writer Profile

Nama : H.M. Musfiqon, M.Pd
Alamat : Jl. R. Paku 345 RT 03/RW04 Desa Gemurung, Gedangan Sidoarjo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar