BOOK ANNOTATION
Oleh: M. Musfiqon, M.Pd
Anotasi buku adalah proses pemaknaan content buku, sesuai pemahaman seseorang setelah membaca buku. Pemaknaan ini tidak bersifat parsial, tetapi totalitas. Core content (isi utama) menjadi tujuan utama dalam anotasi buku. Tegasnya, berbeda dengan meringkas buku.
Pemahaman pembaca disampaikan dalam bahasa personal (personal language), tetapi penuh makna dan pemahaman. Pembaca yang baik pasti bias menangkap inti materi yang ada dalam buku tersebut. Inilah yang disebut analytical reading, membaca dengan menganalisis. Sehingga pembaca dapat menghubungkan isi bacaan dengan pengetahuan, bacaan, atau teori lain setelah membaca.
Agar bias menganotasi buku, pembaca perlu membiasakan diri untuk melakukan critical reading, membaca dengan kritis. Tapi ingat, seseorang bias bersikap kritis jika punya bekal pengetahuan dan pengalaman, basic knowledge and experience. Kalau belum punya bekal dasar, yaaa gimana ya. Baca dulu deh.
Anotasi buku, sebaiknya, tidak terlalu banyak. Semakin banyak kata-kata yang kita sampaikan menunjukkan semakin sedikit apa yang kita ingat dan fahami dari isi buku. Begitu juga sebaliknya. Ingatlah lebih banyak, sampaikan dalam bahasa yang singkat dan penuh makna.
The Best Student will never lose
Rabu, 21 April 2010
Silabus Kuliah
Subject : Curriculum Development Prodi : AKTA IV
Faculty : Tarbiyah Bobot : 3 SKS
Dosen Pembina: H. M.Musfiqon, M.Pd
Lecturing Guidances
Ceramah provokatif
Book Annotation
Discussion, tutorial, and seminar
Presensi, UTS, dan UAS
Standar Kompetensi
Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang konsep pengembangan kurikulum serta memiliki ketrampilan untuk melakukan pengembangan kurikulum di lembaga pendidikan.
Pokok Bahasan
1. Kedudukan kurikulum dalam sistem pendidikan (in class tutorial)
2. Konsep dasar kurikulum (in class tutorial)
3. Sejarah perkembangan kurikulum (Book discussion)
4. Komponen-komponen kurikulum (Book discussion)
5. Landasan- landasan pengembangan kurikulum (Book discussion)
6. Model-model dan konsep pengembangan Kurikulum (Book discussion)
7. Prinsip dan faktor-faktor pengembangan kurikulum (in class tutoril)
8. Pengembangan isi, struktur dan pelaksanaan kurikulum ( in class tutorial)
9. Langkah, dimensi dan prinsip evaluasi kurikulum (Book discussion)
10. Prosedur Pembaharuan Kurikulum (Book discussion)
11. Analisis Kurikulum muatan lokal ( case analysis)
12. Telaah tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (short paper presentation)
13. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum (expariences report)
14. Pengembangan kurikulum di berbagai negara (seminar)
References:
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Nana Sudjana. 2002. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Nana Syaodih Sukmadinata. 2002. Pengembangan Kurikulum:Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya
Abu Ahmadi.1984. Pengantar Kurikulum. Surabaya: Bina Ilmu
Beanne J.A & Toepfar. 1986. Curriculum Planning and Development. Newton,Massachussetts:Alyn Bacon,inc
Bruce Joyce and Emily Calhoun.1999. the New Structure of School Improvement. Open University Press
Ralph W Tayler. 1997. Basic Principles of Curriculum and Instruction. London: The University of Chicago Press.
Jon Wiles and Joseph Bondi. 1999. Curriculum Development. New Jersey: Merril Prentice Hall.
CDC Professional.2002. Curriculum Evaluation. Australia: Curriculum Development Centre.
And orher useful references.
Mata Kuliah : Teknik Penulisan KI Jurusan : PAI/PBA
Fakultas : Tarbiyah Bobot : 2 sks
Dosen Pembina: M. Musfiqon, M.Pd
Lecturing Guidances
Ceramah provokatif
Penugasan
Teamwork Research
Presensi, UTS, dan UAS
Tujuan
Agar mahasiswa memahami cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan dan menulis laporan berupa karya ilmiah. Sehingga mampu menyelesaikan skripsi dengan menjalankan penelitian ilmiah.
Pokok Bahasan
1. Pengertian dan urgensi karya ilmiah (in class tutorial)
2. Identifikasi dan perumusan masalah ( library visit)
3. Fokus karya ilmiah (variable, hipotesis, dll) (in class turorial)
4. Jenis-Jenis dan kaidah karya ilmiah (in class tutorial)
5. Tugas 1 ( out class/takehome)
6. Tugas 2 ( out class/takehome)
7. Tinjauan pustaka, landasan teori dan anggapan dasar (in class tutorial)
8. Teknik menyusun instrumen pengumpul data (in class tutorial)
9. Teknik analisis data dan penarikan simpulan (in class tutorial)
10. Tugas 3 ( out class/takehome)
11. Tugas 4 ( out class/takehome)
12. Format penulisan laporan penelitian di UNMUH Sidoarjo (in class tutorial)
13. Teknik membuat kutipan, cacatan kaki dan Bibliografi (in class tutorial)
14. Kiat-kiat menulis laporan dan presentasi karya ilmiah (dialog)
Referensi:
1. Koentjaraningrat (ed), Metode-metode Penelitian Masyarakat.
2. Masri Singarimbun dan Sofia Effensi (ed). Metode Penelitian Survey.
3. Suharsimi Arikunto, Manajemen Penellitian.
4. -------, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.
5. Sutrisno Hadi, Metodologi Research
Faculty : Tarbiyah Bobot : 3 SKS
Dosen Pembina: H. M.Musfiqon, M.Pd
Lecturing Guidances
Ceramah provokatif
Book Annotation
Discussion, tutorial, and seminar
Presensi, UTS, dan UAS
Standar Kompetensi
Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang konsep pengembangan kurikulum serta memiliki ketrampilan untuk melakukan pengembangan kurikulum di lembaga pendidikan.
Pokok Bahasan
1. Kedudukan kurikulum dalam sistem pendidikan (in class tutorial)
2. Konsep dasar kurikulum (in class tutorial)
3. Sejarah perkembangan kurikulum (Book discussion)
4. Komponen-komponen kurikulum (Book discussion)
5. Landasan- landasan pengembangan kurikulum (Book discussion)
6. Model-model dan konsep pengembangan Kurikulum (Book discussion)
7. Prinsip dan faktor-faktor pengembangan kurikulum (in class tutoril)
8. Pengembangan isi, struktur dan pelaksanaan kurikulum ( in class tutorial)
9. Langkah, dimensi dan prinsip evaluasi kurikulum (Book discussion)
10. Prosedur Pembaharuan Kurikulum (Book discussion)
11. Analisis Kurikulum muatan lokal ( case analysis)
12. Telaah tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (short paper presentation)
13. Peranan guru dalam pengembangan kurikulum (expariences report)
14. Pengembangan kurikulum di berbagai negara (seminar)
References:
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Nana Sudjana. 2002. Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum di Sekolah. Bandung: Sinar Baru Algesindo
Nana Syaodih Sukmadinata. 2002. Pengembangan Kurikulum:Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya
Abu Ahmadi.1984. Pengantar Kurikulum. Surabaya: Bina Ilmu
Beanne J.A & Toepfar. 1986. Curriculum Planning and Development. Newton,Massachussetts:Alyn Bacon,inc
Bruce Joyce and Emily Calhoun.1999. the New Structure of School Improvement. Open University Press
Ralph W Tayler. 1997. Basic Principles of Curriculum and Instruction. London: The University of Chicago Press.
Jon Wiles and Joseph Bondi. 1999. Curriculum Development. New Jersey: Merril Prentice Hall.
CDC Professional.2002. Curriculum Evaluation. Australia: Curriculum Development Centre.
And orher useful references.
Mata Kuliah : Teknik Penulisan KI Jurusan : PAI/PBA
Fakultas : Tarbiyah Bobot : 2 sks
Dosen Pembina: M. Musfiqon, M.Pd
Lecturing Guidances
Ceramah provokatif
Penugasan
Teamwork Research
Presensi, UTS, dan UAS
Tujuan
Agar mahasiswa memahami cara-cara melaksanakan penelitian pendidikan dan menulis laporan berupa karya ilmiah. Sehingga mampu menyelesaikan skripsi dengan menjalankan penelitian ilmiah.
Pokok Bahasan
1. Pengertian dan urgensi karya ilmiah (in class tutorial)
2. Identifikasi dan perumusan masalah ( library visit)
3. Fokus karya ilmiah (variable, hipotesis, dll) (in class turorial)
4. Jenis-Jenis dan kaidah karya ilmiah (in class tutorial)
5. Tugas 1 ( out class/takehome)
6. Tugas 2 ( out class/takehome)
7. Tinjauan pustaka, landasan teori dan anggapan dasar (in class tutorial)
8. Teknik menyusun instrumen pengumpul data (in class tutorial)
9. Teknik analisis data dan penarikan simpulan (in class tutorial)
10. Tugas 3 ( out class/takehome)
11. Tugas 4 ( out class/takehome)
12. Format penulisan laporan penelitian di UNMUH Sidoarjo (in class tutorial)
13. Teknik membuat kutipan, cacatan kaki dan Bibliografi (in class tutorial)
14. Kiat-kiat menulis laporan dan presentasi karya ilmiah (dialog)
Referensi:
1. Koentjaraningrat (ed), Metode-metode Penelitian Masyarakat.
2. Masri Singarimbun dan Sofia Effensi (ed). Metode Penelitian Survey.
3. Suharsimi Arikunto, Manajemen Penellitian.
4. -------, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek.
5. Sutrisno Hadi, Metodologi Research
Jadwal Aplikasi media-PGMI
KELOMPOK DAN JADWAL PRAKTEK APLIKASI MEDIA DAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
PGMI SORE FAKULTAS TARBIYAH KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UMSIDA 2010
Kelompok Nama Materi Praktek
I Yuni Sukriswati
Imroatul Mukhassona
Irma Milkhatunashikha Al-Qur’an Hadits
Fiqih
SKI 31 Maret 2010
II Ervina L
Nur Nadirotil I
Evi Prayunita Aqidah Akhlaq
Kewarganegaraan
Bhs Indonesia 7 April 2010
III Hanim Amiriyah
Bagus Wicaksana
Dwi Indah Sari Bahasa Arab
Biologi/IPA
IPS 14 April 2010
IV Nur Hanifah
Dian Mayasari Matematika
Aswaja/Kemuhammadiyahan 21 April 2010
Praktek minimal 15 menit setiap mahasiswa
PENILAIAN:
1. KETEPATAN MEDIA
2. KETERAMPILAN GURU DALAM MENGOPRASIONALKAN
3. KETERSAMPAIAN PESAN
PGMI SORE FAKULTAS TARBIYAH KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UMSIDA 2010
Kelompok Nama Materi Praktek
I Yuni Sukriswati
Imroatul Mukhassona
Irma Milkhatunashikha Al-Qur’an Hadits
Fiqih
SKI 31 Maret 2010
II Ervina L
Nur Nadirotil I
Evi Prayunita Aqidah Akhlaq
Kewarganegaraan
Bhs Indonesia 7 April 2010
III Hanim Amiriyah
Bagus Wicaksana
Dwi Indah Sari Bahasa Arab
Biologi/IPA
IPS 14 April 2010
IV Nur Hanifah
Dian Mayasari Matematika
Aswaja/Kemuhammadiyahan 21 April 2010
Praktek minimal 15 menit setiap mahasiswa
PENILAIAN:
1. KETEPATAN MEDIA
2. KETERAMPILAN GURU DALAM MENGOPRASIONALKAN
3. KETERSAMPAIAN PESAN
Spirit menulis karya ilmiah
Menegakkan Moral Akademik
Oleh: M. Musfiqon
(Dosen UMSIDA, mahasiswa program doktor IAIN Sunan Ampel)
Risih dan geram. Inilah perasaan yang muncul dalam benak saya ketika mendengar kabar tidak sedap dalam dunia akademik. Sebagai dosen dan juga pengelola perguruan tinggi swasta rasanya ikut prihatin dengan berita ijazah instan di Universitas Teknologi Surabaya (UTS), pemalsuan ijazah atas nama UNIPA yang dilakukan seorang dosen, pemalsuan dokumen transfer mahasiswa kedokteran di Universitas Diponegoro (UNDIP, serta isu negatif lain yang tak henti menerpa dunia kampus.
Pelanggaran akademik ini seakan menghempas dunia akademik yang memiliki ”kesakralan” tersendiri bagi para akademisi. Sebab di dunia akademik tersimpan nilai-nilai luhur yang dikembangkan berbasis nilai dan telah dibangun secara ilmiah. Pemikiran rasional positif berbasis nilai menjadi ruh setiap aktifitas para akademisi. Untuk itu, seluruh civitas academic, mulai dosen, rektor, mahasiswa, hingga karyawan, semestinya menjaga kesakralan dan nilai-nilai akademik yang selama ini diakui masyarakat eksistensinya. Bahkan trust masyarakat masih terbangun karena nilai moral akademik tersebut.
Perguruan tinggi merupakan wadah untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional sesuai bidang yang digeluti. Lebih dari itu, para alumnus perguruan tinggi dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, wajar jika masyarakat berharap dan menuntut banyak kontribusi perguruan tinggi dalam perbaikan hidup masyarakat pada berbagai bidang kehidupan, termasuk penguatan moral akademik. Transformasi keilmuan dalam kehidupan praktis menjadi kewajiban para akademisi perguruan tinggi untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut. Jika transformasi telah terwujud, maka hal ini menjadi indikator penting, bahkan barometer keberhasilan sebuah perguruan tinggi.
Sebaliknya, ketika perguruan tinggi tidak mampu melakukan transformasi keilmuan dan moral force dalam kehidupan praktis maka perguruan tinggi tersebut pasti diklaim tidak berhasil oleh masyarakat. Sebab kontribusi riil dari perguruan tinggi menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat. Memang belum semua perguruan tinggi bisa melakukan transformasi dan memberi kontribusi riil dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Pemikiran ini bertujuan untuk menyiapkan para akademisi agar lebih bisa bersentuhan dengan kondisi riil di masyarakat. Mulai bidang ekonomi, pendidikan, politik dan pemerintahan serta bidang-bidang lain sesuai keterampilan dan pengetahuan yang didapat dari dunia kampus. Lebih dari itu, karakter civitas academica adalah mengedepankan nilai sosial dan agama dalam mengembangkan kelimuan, baik di kampus maupun di luar kampus.
Berbagai kasus yang menunjukkan rusaknya moral akademik para akademisi dengan berbagai bentuk pelanggaran akhir-akhir ini memberi peringatan bagi para pengelola lembaga pendidikan-terutama pendidikan tinggi-untuk kembali menegakkan moral akademik. Sekali lagi, sistem nilai akademis yang telah dibangun dengan citra harum perlu dibentengi. Para intelektual kampus perlu meneguhkan kembali niat dalam berkiprah di dunia akademis. Ingat, kepuasan seorang akademisi tidak terletak pada materi, tetapi pada karya ilmiah yang dihasilkan.
Untuk itu, perguruan tinggi membutuhkan transformasi dan perombakan secara menyeluruh pada semua aspek pengelolaan. Tidak hanya menyangkut perubahan kurikulum tetapi seluruh sistem harus berubah, mulai dari filsafat pendidikan, visi, misi dan tujuan, strategi, dan lebih-lebih birokrasi di perguruan tinggi. Profil manusia Indonesia baru keluaran perguruan tinggi harus memiliki dimensi-dimensi keilmuan variatif dan interdisipliner yang berbasis nilai. Dimensi multi kultural juga menjadi kebutuhan mendasar bagi perbaikan perguruan tinggi agar mampu bersinergi dengan masyarakat global.
Selama ini, dunia pendidikan kita terkooptasi oleh sistem yang hanya menjanjikan kebanggaan semu bagi peserta didik dengan simbol ijazah serta gelar yang melekat pada diri lulusannya. Namun proses pencerahan sejati yang mengedepankan etika moral akademik seringkali diabaikan. Tidak heran jika di masyarakat kini terkontruk pola hidup instan dan serba konsumeris, termasuk dalam mendapatkan ijazah dan gelar pendidikan. Lebih macro lagi, proses globalisasi menjadi sebuah keniscayaan sejarah dengan segala dampaknya yang negatif dan destruktif juga menjadi tantangan pendidikan kita untuk menegakkan moral akademik. Tanpa fondasi pendidikan yang kokoh, bagi sebagian besar anggota masyarakat, kita akan menjadi bangsa yang tidak bermoral secara akademis. Semua diukur dengan materi yang didapat. Ingat, tujuan utama pendidikan adalah pembentukan pribadi yang arif dan bijaksana. The lover of wisdom and scientific, pecinta kebijaksanaan dan ilmu pengetahuan.
Menata Manajemen Kampus
Secara keilmuan para pengelola kampus telah memahami dengan jelas fungsi-fungsi manajemen. Perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, hingga evaluasi yang menjadi tahapan penting dalam memanage lembaga pendidikan. Namun dalam prakteknya banyak kampus yang dikelola secara amatiran tidak melaksanakan fungsi manajemen secara profesional.
Sejak SK Mendiknas nomor 184 Tahun 2001 tentang otonomi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diberlakukan, kampus memiliki kewenangan secara mandiri untuk mengelola lembaga pendidikan tinggi, baik dari sisi manajerial maupun sisi akademis. Dalam pasal 24 ayat 2 dinyatakan, ”perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kelonggaran ini nampaknya menjadi angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dulu di ”cengkeram” oleh sistem kontrol yang kuat, baik melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) maupun melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Pada masa itu, administrasi akademik dikontrol secara langsung oleh lembaga partner ini sesuai batas kewenangannya.
Misalnya, mahasiswa baru semuanya harus didaftarkan identitasnya-dengan dilampiri ijazah serta transkip nilai bagi yang trasfer- pada kopertis untuk mendapatkan NIMKO (Nomor Induk Mahasiswa Kopertis). Saat lulus pun juga harus diketahui oleh koordinator perguruan tinggi swasta dengan tembusan Dirjen Dikti. Selain itu juga ada pembinaan intensif terhadap manajemen pengelolaan kampus. Sehingga kontrol manajemen tidak hanya dijalankan di kampus yang syarat manipulasi-bagi kampus hitam- yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi maupun lembaga dengan berbagai modus.
Tidak heran jika kebebasan kampus dalam bingkai otonomi perguruan tinggi ini disambut dengan euforia akademik dengan beragam bentuk oleh PTS. Ada yang negatif, tetapi juga banyak yang positif. Bagi kampus hitam-kampus yang tidak mengembangkan pendidikan berbasis etika akademik- dengan leluasa membuka kelas jauh, membuka kelas weekend, menerima mahasiswa transfer dari PT tidak jelas, hingga mengeluarkan ijazah instan. Proses pembelajaran dilakukan dengan menggunakan standar minimal, bahkan tidak sehat. Perkuliahan mengedepankan hasil dan mengabaikan proses akademis.
Di sisi lain, kampus putih-kampus yang mengedepankan moral akademis- menyambut otonomi perguruan tinggi ini dengan meningkatkan kreatifitas dan pengembangan kelembagaan secara mandiri. Program Tri Dharma Perguruan Tinggi dijalankan dengan optimal dengan manajemen yang profesional. Bahkan penguatan manajemen kampus lebih bagus dibandingkan sebelum otonomi perguruan tinggi.
Kedepan, manajemen PT perlu dikuatkan serta sistem kontrol yang kuat untuk mengembalikan dunia akademik menjadi agent of moral yang bisa menjadi referensi bagi masyarakat. Sehingga perguruan tinggi bisa memiliki peran pengembangan ilmu pengetahuan serta wadah internalisasi nilai logis, etis dan estetis.
Kontrol manajemen ini bisa dikuatkan melalui internal kampus, yaitu melakukan kontrol manajemen yang dilakukan para pimpinan perguruan tinggi. Jika perlu di dalam perguruan tinggi perlu dibentuk komisi pengawas yang independen untuk melakukan pengawasan proses pendidikan dan manajemen kampus.
Selama ini pemerintah melalui Kopertis telah melakukan pengawasan melalui program Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) yang didalamnya berisi record kegiatan akademik perguruan tinggi. Namun dengan alasan otonomi PTS, maka kopertis tidak bisa berkutik saat terjadi penolakan. Selain itu, kontrol eksternal PTS juga dilakukan melalui proses akreditasi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT). Namun hasil akreditas ini nampaknya belum bisa menjadi ukuran obyektif bagi dunia perguruan tinggi. Apalagi dalam akreditasi seringkali terjadi manipulasi data yang bertujuan untuk mengejar angka atau peringkat akreditasi.
Keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat diperlukan untuk mengkontrol penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat merupakan user sekaligus stakeholder pendidikan yang memiliki hak untuk memberi umpan balik pada pengelola lembaga pendidikan. Selama ini sistem kontrol masyarakat belum terbangun dengan kuat. Masyarakat harus berani menolak jika kualitas lulusan PT tidak kualified dalam menjalankan tugas sesuai keilmuan yang digeluti. Bahkan masyarakat perlu menolak ijazah seseorang yang didapatkan dengan cara instan.
Pendek kata, rentetan kasus mal-akademik, mal-administrasi kampus, serta pelanggaran lain mempertegas bahwa dunia kampus perlu berbenah kembali. Produktivitas perguruan tinggi perlu ditingkatkan. Baik produktivitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat kembali terbangun. Ukuran produktivitas tidak hanya dilakukan secara kuantitatif, tetapi juga produktivitas kualitatif. Tentu dengan mengedepankan moral akademik. Tidak menghalalkan semua cara di dalam dunia akademik.
Writer Description
Nama : H.M. Musfiqon, M.Pd
Alamat : Jl. R. Paku 345 RT 03/RW04 Desa Gemurung, Gedangan Sidoarjo
Phoe : 031-8918336/Hp. 081553118592
Email : fiq78@telkom.net dan fiqon78@gmail.com
Pekerjaan : Dosen Unmuh Sidoarjo
Oleh: M. Musfiqon
(Dosen UMSIDA, mahasiswa program doktor IAIN Sunan Ampel)
Risih dan geram. Inilah perasaan yang muncul dalam benak saya ketika mendengar kabar tidak sedap dalam dunia akademik. Sebagai dosen dan juga pengelola perguruan tinggi swasta rasanya ikut prihatin dengan berita ijazah instan di Universitas Teknologi Surabaya (UTS), pemalsuan ijazah atas nama UNIPA yang dilakukan seorang dosen, pemalsuan dokumen transfer mahasiswa kedokteran di Universitas Diponegoro (UNDIP, serta isu negatif lain yang tak henti menerpa dunia kampus.
Pelanggaran akademik ini seakan menghempas dunia akademik yang memiliki ”kesakralan” tersendiri bagi para akademisi. Sebab di dunia akademik tersimpan nilai-nilai luhur yang dikembangkan berbasis nilai dan telah dibangun secara ilmiah. Pemikiran rasional positif berbasis nilai menjadi ruh setiap aktifitas para akademisi. Untuk itu, seluruh civitas academic, mulai dosen, rektor, mahasiswa, hingga karyawan, semestinya menjaga kesakralan dan nilai-nilai akademik yang selama ini diakui masyarakat eksistensinya. Bahkan trust masyarakat masih terbangun karena nilai moral akademik tersebut.
Perguruan tinggi merupakan wadah untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional sesuai bidang yang digeluti. Lebih dari itu, para alumnus perguruan tinggi dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, wajar jika masyarakat berharap dan menuntut banyak kontribusi perguruan tinggi dalam perbaikan hidup masyarakat pada berbagai bidang kehidupan, termasuk penguatan moral akademik. Transformasi keilmuan dalam kehidupan praktis menjadi kewajiban para akademisi perguruan tinggi untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut. Jika transformasi telah terwujud, maka hal ini menjadi indikator penting, bahkan barometer keberhasilan sebuah perguruan tinggi.
Sebaliknya, ketika perguruan tinggi tidak mampu melakukan transformasi keilmuan dan moral force dalam kehidupan praktis maka perguruan tinggi tersebut pasti diklaim tidak berhasil oleh masyarakat. Sebab kontribusi riil dari perguruan tinggi menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat. Memang belum semua perguruan tinggi bisa melakukan transformasi dan memberi kontribusi riil dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.
Pemikiran ini bertujuan untuk menyiapkan para akademisi agar lebih bisa bersentuhan dengan kondisi riil di masyarakat. Mulai bidang ekonomi, pendidikan, politik dan pemerintahan serta bidang-bidang lain sesuai keterampilan dan pengetahuan yang didapat dari dunia kampus. Lebih dari itu, karakter civitas academica adalah mengedepankan nilai sosial dan agama dalam mengembangkan kelimuan, baik di kampus maupun di luar kampus.
Berbagai kasus yang menunjukkan rusaknya moral akademik para akademisi dengan berbagai bentuk pelanggaran akhir-akhir ini memberi peringatan bagi para pengelola lembaga pendidikan-terutama pendidikan tinggi-untuk kembali menegakkan moral akademik. Sekali lagi, sistem nilai akademis yang telah dibangun dengan citra harum perlu dibentengi. Para intelektual kampus perlu meneguhkan kembali niat dalam berkiprah di dunia akademis. Ingat, kepuasan seorang akademisi tidak terletak pada materi, tetapi pada karya ilmiah yang dihasilkan.
Untuk itu, perguruan tinggi membutuhkan transformasi dan perombakan secara menyeluruh pada semua aspek pengelolaan. Tidak hanya menyangkut perubahan kurikulum tetapi seluruh sistem harus berubah, mulai dari filsafat pendidikan, visi, misi dan tujuan, strategi, dan lebih-lebih birokrasi di perguruan tinggi. Profil manusia Indonesia baru keluaran perguruan tinggi harus memiliki dimensi-dimensi keilmuan variatif dan interdisipliner yang berbasis nilai. Dimensi multi kultural juga menjadi kebutuhan mendasar bagi perbaikan perguruan tinggi agar mampu bersinergi dengan masyarakat global.
Selama ini, dunia pendidikan kita terkooptasi oleh sistem yang hanya menjanjikan kebanggaan semu bagi peserta didik dengan simbol ijazah serta gelar yang melekat pada diri lulusannya. Namun proses pencerahan sejati yang mengedepankan etika moral akademik seringkali diabaikan. Tidak heran jika di masyarakat kini terkontruk pola hidup instan dan serba konsumeris, termasuk dalam mendapatkan ijazah dan gelar pendidikan. Lebih macro lagi, proses globalisasi menjadi sebuah keniscayaan sejarah dengan segala dampaknya yang negatif dan destruktif juga menjadi tantangan pendidikan kita untuk menegakkan moral akademik. Tanpa fondasi pendidikan yang kokoh, bagi sebagian besar anggota masyarakat, kita akan menjadi bangsa yang tidak bermoral secara akademis. Semua diukur dengan materi yang didapat. Ingat, tujuan utama pendidikan adalah pembentukan pribadi yang arif dan bijaksana. The lover of wisdom and scientific, pecinta kebijaksanaan dan ilmu pengetahuan.
Menata Manajemen Kampus
Secara keilmuan para pengelola kampus telah memahami dengan jelas fungsi-fungsi manajemen. Perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, hingga evaluasi yang menjadi tahapan penting dalam memanage lembaga pendidikan. Namun dalam prakteknya banyak kampus yang dikelola secara amatiran tidak melaksanakan fungsi manajemen secara profesional.
Sejak SK Mendiknas nomor 184 Tahun 2001 tentang otonomi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diberlakukan, kampus memiliki kewenangan secara mandiri untuk mengelola lembaga pendidikan tinggi, baik dari sisi manajerial maupun sisi akademis. Dalam pasal 24 ayat 2 dinyatakan, ”perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kelonggaran ini nampaknya menjadi angin segar bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dulu di ”cengkeram” oleh sistem kontrol yang kuat, baik melalui Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) maupun melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Pada masa itu, administrasi akademik dikontrol secara langsung oleh lembaga partner ini sesuai batas kewenangannya.
Misalnya, mahasiswa baru semuanya harus didaftarkan identitasnya-dengan dilampiri ijazah serta transkip nilai bagi yang trasfer- pada kopertis untuk mendapatkan NIMKO (Nomor Induk Mahasiswa Kopertis). Saat lulus pun juga harus diketahui oleh koordinator perguruan tinggi swasta dengan tembusan Dirjen Dikti. Selain itu juga ada pembinaan intensif terhadap manajemen pengelolaan kampus. Sehingga kontrol manajemen tidak hanya dijalankan di kampus yang syarat manipulasi-bagi kampus hitam- yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi maupun lembaga dengan berbagai modus.
Tidak heran jika kebebasan kampus dalam bingkai otonomi perguruan tinggi ini disambut dengan euforia akademik dengan beragam bentuk oleh PTS. Ada yang negatif, tetapi juga banyak yang positif. Bagi kampus hitam-kampus yang tidak mengembangkan pendidikan berbasis etika akademik- dengan leluasa membuka kelas jauh, membuka kelas weekend, menerima mahasiswa transfer dari PT tidak jelas, hingga mengeluarkan ijazah instan. Proses pembelajaran dilakukan dengan menggunakan standar minimal, bahkan tidak sehat. Perkuliahan mengedepankan hasil dan mengabaikan proses akademis.
Di sisi lain, kampus putih-kampus yang mengedepankan moral akademis- menyambut otonomi perguruan tinggi ini dengan meningkatkan kreatifitas dan pengembangan kelembagaan secara mandiri. Program Tri Dharma Perguruan Tinggi dijalankan dengan optimal dengan manajemen yang profesional. Bahkan penguatan manajemen kampus lebih bagus dibandingkan sebelum otonomi perguruan tinggi.
Kedepan, manajemen PT perlu dikuatkan serta sistem kontrol yang kuat untuk mengembalikan dunia akademik menjadi agent of moral yang bisa menjadi referensi bagi masyarakat. Sehingga perguruan tinggi bisa memiliki peran pengembangan ilmu pengetahuan serta wadah internalisasi nilai logis, etis dan estetis.
Kontrol manajemen ini bisa dikuatkan melalui internal kampus, yaitu melakukan kontrol manajemen yang dilakukan para pimpinan perguruan tinggi. Jika perlu di dalam perguruan tinggi perlu dibentuk komisi pengawas yang independen untuk melakukan pengawasan proses pendidikan dan manajemen kampus.
Selama ini pemerintah melalui Kopertis telah melakukan pengawasan melalui program Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) yang didalamnya berisi record kegiatan akademik perguruan tinggi. Namun dengan alasan otonomi PTS, maka kopertis tidak bisa berkutik saat terjadi penolakan. Selain itu, kontrol eksternal PTS juga dilakukan melalui proses akreditasi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Peguruan Tinggi (BAN-PT). Namun hasil akreditas ini nampaknya belum bisa menjadi ukuran obyektif bagi dunia perguruan tinggi. Apalagi dalam akreditasi seringkali terjadi manipulasi data yang bertujuan untuk mengejar angka atau peringkat akreditasi.
Keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat diperlukan untuk mengkontrol penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat merupakan user sekaligus stakeholder pendidikan yang memiliki hak untuk memberi umpan balik pada pengelola lembaga pendidikan. Selama ini sistem kontrol masyarakat belum terbangun dengan kuat. Masyarakat harus berani menolak jika kualitas lulusan PT tidak kualified dalam menjalankan tugas sesuai keilmuan yang digeluti. Bahkan masyarakat perlu menolak ijazah seseorang yang didapatkan dengan cara instan.
Pendek kata, rentetan kasus mal-akademik, mal-administrasi kampus, serta pelanggaran lain mempertegas bahwa dunia kampus perlu berbenah kembali. Produktivitas perguruan tinggi perlu ditingkatkan. Baik produktivitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat kembali terbangun. Ukuran produktivitas tidak hanya dilakukan secara kuantitatif, tetapi juga produktivitas kualitatif. Tentu dengan mengedepankan moral akademik. Tidak menghalalkan semua cara di dalam dunia akademik.
Writer Description
Nama : H.M. Musfiqon, M.Pd
Alamat : Jl. R. Paku 345 RT 03/RW04 Desa Gemurung, Gedangan Sidoarjo
Phoe : 031-8918336/Hp. 081553118592
Email : fiq78@telkom.net dan fiqon78@gmail.com
Pekerjaan : Dosen Unmuh Sidoarjo
Selasa, 20 April 2010
Mensinergikan Perguruan Tinggi dan Birokrasi
Oleh: M. Musfiqon, M.Pd*
Perguruan tinggi merupakan wadah untuk menyiapkan peserta didik agar menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional sesuai bidang yang digeluti. Lebih dari itu, para alumnus perguruan tinggi dituntut untuk mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
Wajar jika masyarakat berharap dan menuntut banyak kontribusi perguruan tinggi dalam upaya perbaikan hidup masyarakat dalam berbagai bidang, termasuk pada birokrasi pemerintah. Transformasi keilmuan dalam kehidupan praktis menjadi kewajiban para akademisi perguruan tinggi untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut. Jika transformasi telah terwujud, maka hal ini menjadi indikator penting bahkan barometer keberhasilan sebuah perguruan tinggi.
Sebaliknya, ketika perguruan tinggi tidak mampu melakukan transformasi keilmuan dalam kehidupan praktis maka perguruan tinggi tersebut pasti diklaim tidak berhasil oleh sebagian masyarakat. Sebab kontribusi riil dari perguruan tinggi menjadi kebutuhan penting bagi sebagian besar masyarakat. Memang belum semua perguruan tinggi bisa melakukan transformasi dan memberi kontribusi riil dalam menyelesaikan persoalan sesuai harapan masyarakat secara integral.
Pemikiran di atas menegaskan pentingnya kerjasama berkelanjutan antara perguruan tinggi dengan berbagai elemen masyarakat. Ini bertujuan untuk menyiapkan para akademisi agar lebih bisa bersentuhan dengan kondisi riil di masyarakat. Mulai bidang ekonomi, pendidikan, politik dan pemerintahan serta bidang-bidang lain.
Pelaksanaan konsep sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah ini memang telah lama diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi. Konsep sinergi ini diharapkan bisa memberikan kontribusi kontruktif dan bernuansa reciprocal pada masing-masing lembaga, baik pada perguruan tinggi maupun pemerintah. Posisi pemerintah di sini selain menjadi pengguna jasa perguruan tinggi juga sebagai mitra pengembangan birokrasi pemerintah.
Persoalan yang perlu jawab adalah kesiapan perguruan tinggi untuk melakukan sinergi dengan lembaga pemerintah. Sebab selama ini upaya kerjasama antara PT dengan pemerintah seringkali terhambat dengan belum siapnya PT untuk mentransformasikan ilmu dalam bentuk praksis.
Oleh karena itu, perguruan tinggi membutuhkan transformasi dan perombakan secara menyeluruh pada semua aspek. Transformasi tidak hanya menyangkut perubahan kurikulum tetapi seluruh sistem harus berubah, mulai dari filsafat pendidikan, ilmu pendidikan, visi, misi dan tujuan, arah dan strategi, sampai birokrasi di perguruan tinggi. Profil manusia keluaran perguruan tinggi harus memiliki dimensi-dimensi keilmuan bervariatif dan interdisipliner. Dimensi multi kultural juga menjadi kebutuhan mendasar bagi perbaikan perguruan tinggi agar mampu bersinergi dengan pemerintah.
Lebih dari itu, adanya konsep dunia tanpa batas, perdagangan bebas di kawasan ASEAN dan dunia yang semakin terbuka menyebabkan manusia lebih saling cepat mengenal satu dengan yang lain. Dengan sendirinya, jika para akademisi memperoleh pengetahuan dan informasi yang lebih banyak dan horizon yang lebih luas dan bervariasi maka akan mendukung upaya sinergi tersebut.
Pendek kata, transformasi keilmuan pendidikan tinggi agar memperoleh tatanan pendidikan yang lebih bermakna sesuai dengan tuntutan zaman dan generasinya setidaknya perlu menyiapkan beberapa hal. Semua ini perlu tetap dalam bingkai Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pertama, produktivitas perguruan tinggi perlu ditingkatkan. Baik produktivitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ukuran produktivitas tidak hanya dilakukan secara kuantitatif, tetapi juga produktivitas kualitatif. Apalagi kualitas ini produksi ini, biasanya, menjadi modal utama untuk membangun sinergi dengan lembaga lain.
Kedua, perguruan tinggi dituntut untuk melakukan pengkajian dan penelitian secara komprehensif dan mendalam. Masalah penelitian ini juga perlu disesuaikan dengan kondisi aktual atau perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Misalnya, masalah tentang transformasi struktur masyarakat dari tradisional ke modern, dari agraris ke industri dan informasi, multi kultural, serta bagaimana implikasinya bagi pengembangan sumber daya manusia. Penelitian inilah yang diharapkan bisa menjadi kontribusi riil PT terhadap pengembangan pemerintahan.
Ketiga, tuntutan dalam persaingan global yang semakin ketat juga perlu diperhatikan para akademisi. Sebab upaya meningkatkan daya saing bangsa (pemerintah) sangat ditentukan dengan karya-karya yang berkualitas unggul sebagai hasil penguasaan ipteks dan informasi. Apalagi sakhir-akhir ini muncul kolonialisme baru di bidang ipteks, informasi, dan ekonomi untuk menggantikan kolonialisme politik. Fenomena ini menuntut intelektual perguruan tinggi agar meningkatkan serta memperluas wawasan pengetahuan, wawasan keunggulan, keahlian yang profesional, serta keterampilan manajerial dan kualitasnya.
Pemenuhan transformasi keilmuan yang dilakukan perguruan tinggi ini akan terus berkembang jika pemerintah sebagai pengguna jasa dan mitra memberikan ruang dan kesempatan luas pada para akademisi. Bagaimanapun karya-karya kaum intelektual ini akan lebih bermakna jika telah dapat diterapkan. Di sisi lain, pemerintah juga membutuhkan pemikiran dari hasil penelitian agar program-program pemerintah bisa berjalan dengan optimal. Kebutuhan yang saling menguntungkan inilah yang mempertegas kebutuhan sinergi antara PT dengan pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab sinergi yang seimbang akan menghasilkan kontribusi positif dalam memenuhi tuntutan dan persoalan masyarakat.
* Kajur PAI Fakultas Tarbiyah UMSIDA
Opini Sertifikasi
Menanti Sertifikasi Guru
Oleh: HM. Musfiqon, M.Pd
(Kajur PAI Fak. Tarbiyah UMSIDA)
Pemerintah nampaknya tetap bersikukuh untuk melaksanakan sertifikasi guru, meski payung hukum pelaksanaan belum turun. Berbagai persiapan terus dilakukan, baik persiapan strategis maupun teknis. Bahkan di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya telah dilakukan seleksi administratif untuk merealisasikan program yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pendaftaran calon peserta pun telah dilakukan secara serentak di dinas pendidikan se-Jatim sejak 4-6 Desember 2006 lalu untuk anggaran sertifikasi tahun 2006. Meski belum ada yang terlaksana tahun 2006, ribuan guru kembali dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim di gedung Islamic Center Surabaya (3/5/07). Para pahlawan tanpa tanda jasa dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Lamongan ini mendapat sosialisasi teknis program sertifikasi bagi guru.
Namun rencana pelaksanaan sertifikasi guru yang semestinya dimulai tahun 2006 menuai berbagai kendala. Bahkan pernyataan kelompok yang mengatakan jika sertifikasi tidak mungkin dilakukan tahun 2006 karena masih banyak persiapan yang belum matang benar terjadi. Praktis belum ada sertifikasi yang dilakukan.
Dari berbagai problema yang muncul, ada persoalan yang sangat menentukan kelangsungan sertifikasi guru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sebagai payung hukum teknis sertifikasi hingga kini belum disahkan. Padahal sebelum PP ini lahir, sertifikasi tidak bisa dilakukan karena belum ada panduan teknis sebagai rujukan sekaligus landasan hukum operasional. Pendek kata, tekad pemerintah untuk mulai sertifikasi perlu dipertimbangkan. Jangan dipaksakan. Lebih baik dipersiapkan lebih matang.
Selain kendala kebijakan, persoalan teknis di lapangan juga sudah bermunculan. Misalnya, proses pendaftaran dan seleksi calon peserta sertifikasi yang sangat rumit dan menuai banyak protes. Dalam ketentuannya, guru yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi antara lain, telah mengabdi 20 tahun, beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, usia tidak lebih dari 55 tahun, serta persyaratan lain yang dinilai sangat rumit. Bahkan para guru swasta di Surabaya protes keras karena harus mencantumkan NIP dalam formulir pendaftaran. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan kurang memperhatikan posisi guru swasta yang dalam UU memiliki kesempatan sama.
Berdasarkan data di Direktur Pembinaan dan Pelatihan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas jumlah guru yang akan disertifikasi sebanyak 2.3 juta se Indonesia. Kuota untuk Jatim tahun 5.904 guru di Jatim akan disertifikasi tahun ini. Saat ini jumlah guru di Jatim sebanyak 472.608, terdiri atas 257.833 guru negeri dan 214.775 guru swasta.
Persoalan lain adalah kesiapan lembaga sertifikasi di daerah yang sampai saat ini juga masih belum ada kejelasan. Dalam UU guru dan dosen pasal 11 pelaksana sertifikasi adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan PT pelaksana sertifikasi juga masih menuai banyak protes karena dinilai kurang transparan.
Menurut amanat UU guru pada BAB VIII pasal 82 disebutkan pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. Merujuk dalam UU guru dan dosen maka sertifikasi guru harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Desember 2006. Sebab UU ini disahkan presiden tanggal 30 Desember 2005 yang berarti batas waktu sertifikasi sebagaimana amanat undang-undang telah habis masanya. Jika sampai akhir desember tahun2006 sertifikasi belum dilaksanakan maka pemerintah telah melanggar UU guru dan dosen karena sudah lewat 12 bulan.
Tidak Sekedar Gaji Besar
Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan. Mereka berharap, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, diperlukan seorang guru yang profesional dalam mendidik siswa-siswi di sekolah. Di tambah hasil penelitian yang menunjukkan kualitas guru masih rendah, sehingga berkolerasi terhadap kualitas pendidikan secara nasional. Ditilik dari latar belakang prestasi pendidikan guru, ternyata rata-rata yang menjadi guru saat ini prestasi belajarnya saat sekolah maupun di SMA maupun PT tidak terlalu bagus. Kalau didasarkan ranking, yang menjadi guru saat ini rata-rata ranking menengah ke bawah saat sekolah. Logislah jika keterbatasan prestasi para guru ini mempengaruhi proses dan hasil pembelajaran. Di sinilah letak strategis sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi guru.
Untuk itu, para guru perlu memahami essensi di balik program sertifikasi ini. Sebab, rata-rata orientasi sertifikasi hanya dipandang dari sisi insentif atau kenaikan gaji setelah mendapat sertifikat profesi. Padahal, peningkatan kualitas diri sebenarnya lebih penting. Untuk itu, para guru perlu sadar diri untuk melakukan pengembangan diri dalam bidang pembelajaran. Tanpa ada kesadaran diri (self awarness) maka sertifikasi ini akan menjadi formalitas semata, bahkan merugikan pemerintah dari sisi anggaran.
Berbagai bentuk training yang mengarah pada pengembangan pengetahuan (knowledge development) maupun pengembangan ketarampilan (skill development) sangat dituntut. Pelaksana sertifikasi juga perlu memperhatikan kekurangan pada dua aspek ini. Kalau terjadi lack of knowledge maka pelatihan difokuskan pada pengembangan pengetahuan dan jalan yang tepat adalah pendidikan. Namun jika terjadi lack of skill maka fokus pelatihan adalah keterampilan dan cara paling tepat adalah training. Pelaksanaan sertifikasi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak salah arah.
Sebagaimana diketahui, dalam uji sertifikasi, ada empat kompetensi yang bakal diujikan. Yakni, kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial. Kompetensi pedagogis menyangkut penguasaan teori pembelajaran, termasuk manajemen kelas, psikologi anak hingga sistem evaluasi. Sementara kompetensi kepribadian terkait dengan kemantapan mengajar, kedewasaan, wibawa, akhlak mulia, dan kearifan. Untuk kompetensi sosial, fokus utamanya adalah melihat bagaimana guru mampu berinteraksi positif dengan peserta didik serta lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, setelah guru mendapat sertifikat profesi maka kinerja guru harus sepenuhnya berbasis profesi. Ingat !. Pekerjaan profesional tidak bisa dilakukan secara amatiran, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang melekat dalam profesi tersebut. Penguasaan materi, kemampuan menyampaikan, manajemen kelas, hingga mengevaluasi dan menerapkan pelajaran dalam kehidupan riil menjadi tuntutan dalam profesi guru. Guru tidak sekedar menyampaikan materi, tetapi harus bisa mempraktekan nilai-nilai pendidikan dalam kehidupan.
Jangan sampai guru menjadi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam penggunaan anggaran negara tanpa bekerja profesional. Perlu diingat, bahwa insentif profesi yang akan diberikan kepada guru adalah uang APBN yang notabenya uang rakyat. Oleh karena itu, jika nantinya semua guru telah mendapat sertifikat dan kinerjanya tidak profesional maka tidak jauh beda dengan melakukan korupsi berjamaah, sebab tujuan UU guru dan dosen tidak terealisasi. Semua ini menguji komitmen guru dalam melaksanakan tugas mulia pendidikan. Kita berharap pemerintah tidak salah diagnosa, bahwa rendahnya mutu pendidikan adalah kualitas guru yang tidak bagus. Dan, inilah yang melatarbelakangi program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, membina, dan meningkatkan kemampuan guru dalam berbagai aspek pendidikan. Dengan harapan kualitas pendidikan bisa menjadi lebih baik.
Writer Profile
Nama : H.M. Musfiqon, M.Pd
Alamat : Jl. R. Paku 345 RT 03/RW04 Desa Gemurung, Gedangan Sidoarjo
Oleh: HM. Musfiqon, M.Pd
(Kajur PAI Fak. Tarbiyah UMSIDA)
Pemerintah nampaknya tetap bersikukuh untuk melaksanakan sertifikasi guru, meski payung hukum pelaksanaan belum turun. Berbagai persiapan terus dilakukan, baik persiapan strategis maupun teknis. Bahkan di sejumlah daerah, termasuk di Surabaya telah dilakukan seleksi administratif untuk merealisasikan program yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pendaftaran calon peserta pun telah dilakukan secara serentak di dinas pendidikan se-Jatim sejak 4-6 Desember 2006 lalu untuk anggaran sertifikasi tahun 2006. Meski belum ada yang terlaksana tahun 2006, ribuan guru kembali dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jatim di gedung Islamic Center Surabaya (3/5/07). Para pahlawan tanpa tanda jasa dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Lamongan ini mendapat sosialisasi teknis program sertifikasi bagi guru.
Namun rencana pelaksanaan sertifikasi guru yang semestinya dimulai tahun 2006 menuai berbagai kendala. Bahkan pernyataan kelompok yang mengatakan jika sertifikasi tidak mungkin dilakukan tahun 2006 karena masih banyak persiapan yang belum matang benar terjadi. Praktis belum ada sertifikasi yang dilakukan.
Dari berbagai problema yang muncul, ada persoalan yang sangat menentukan kelangsungan sertifikasi guru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sebagai payung hukum teknis sertifikasi hingga kini belum disahkan. Padahal sebelum PP ini lahir, sertifikasi tidak bisa dilakukan karena belum ada panduan teknis sebagai rujukan sekaligus landasan hukum operasional. Pendek kata, tekad pemerintah untuk mulai sertifikasi perlu dipertimbangkan. Jangan dipaksakan. Lebih baik dipersiapkan lebih matang.
Selain kendala kebijakan, persoalan teknis di lapangan juga sudah bermunculan. Misalnya, proses pendaftaran dan seleksi calon peserta sertifikasi yang sangat rumit dan menuai banyak protes. Dalam ketentuannya, guru yang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi antara lain, telah mengabdi 20 tahun, beban mengajar 24 jam pelajaran per minggu, usia tidak lebih dari 55 tahun, serta persyaratan lain yang dinilai sangat rumit. Bahkan para guru swasta di Surabaya protes keras karena harus mencantumkan NIP dalam formulir pendaftaran. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan kurang memperhatikan posisi guru swasta yang dalam UU memiliki kesempatan sama.
Berdasarkan data di Direktur Pembinaan dan Pelatihan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas jumlah guru yang akan disertifikasi sebanyak 2.3 juta se Indonesia. Kuota untuk Jatim tahun 5.904 guru di Jatim akan disertifikasi tahun ini. Saat ini jumlah guru di Jatim sebanyak 472.608, terdiri atas 257.833 guru negeri dan 214.775 guru swasta.
Persoalan lain adalah kesiapan lembaga sertifikasi di daerah yang sampai saat ini juga masih belum ada kejelasan. Dalam UU guru dan dosen pasal 11 pelaksana sertifikasi adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan PT pelaksana sertifikasi juga masih menuai banyak protes karena dinilai kurang transparan.
Menurut amanat UU guru pada BAB VIII pasal 82 disebutkan pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam waktu 12 bulan terhitung sejak berlakunya undang-undang ini. Merujuk dalam UU guru dan dosen maka sertifikasi guru harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Desember 2006. Sebab UU ini disahkan presiden tanggal 30 Desember 2005 yang berarti batas waktu sertifikasi sebagaimana amanat undang-undang telah habis masanya. Jika sampai akhir desember tahun2006 sertifikasi belum dilaksanakan maka pemerintah telah melanggar UU guru dan dosen karena sudah lewat 12 bulan.
Tidak Sekedar Gaji Besar
Tuntutan profesionalisme guru terus didengungkan oleh berbagai kalangan. Mereka berharap, untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, diperlukan seorang guru yang profesional dalam mendidik siswa-siswi di sekolah. Di tambah hasil penelitian yang menunjukkan kualitas guru masih rendah, sehingga berkolerasi terhadap kualitas pendidikan secara nasional. Ditilik dari latar belakang prestasi pendidikan guru, ternyata rata-rata yang menjadi guru saat ini prestasi belajarnya saat sekolah maupun di SMA maupun PT tidak terlalu bagus. Kalau didasarkan ranking, yang menjadi guru saat ini rata-rata ranking menengah ke bawah saat sekolah. Logislah jika keterbatasan prestasi para guru ini mempengaruhi proses dan hasil pembelajaran. Di sinilah letak strategis sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi guru.
Untuk itu, para guru perlu memahami essensi di balik program sertifikasi ini. Sebab, rata-rata orientasi sertifikasi hanya dipandang dari sisi insentif atau kenaikan gaji setelah mendapat sertifikat profesi. Padahal, peningkatan kualitas diri sebenarnya lebih penting. Untuk itu, para guru perlu sadar diri untuk melakukan pengembangan diri dalam bidang pembelajaran. Tanpa ada kesadaran diri (self awarness) maka sertifikasi ini akan menjadi formalitas semata, bahkan merugikan pemerintah dari sisi anggaran.
Berbagai bentuk training yang mengarah pada pengembangan pengetahuan (knowledge development) maupun pengembangan ketarampilan (skill development) sangat dituntut. Pelaksana sertifikasi juga perlu memperhatikan kekurangan pada dua aspek ini. Kalau terjadi lack of knowledge maka pelatihan difokuskan pada pengembangan pengetahuan dan jalan yang tepat adalah pendidikan. Namun jika terjadi lack of skill maka fokus pelatihan adalah keterampilan dan cara paling tepat adalah training. Pelaksanaan sertifikasi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak salah arah.
Sebagaimana diketahui, dalam uji sertifikasi, ada empat kompetensi yang bakal diujikan. Yakni, kompetensi pedagogis, kepribadian, profesional, dan sosial. Kompetensi pedagogis menyangkut penguasaan teori pembelajaran, termasuk manajemen kelas, psikologi anak hingga sistem evaluasi. Sementara kompetensi kepribadian terkait dengan kemantapan mengajar, kedewasaan, wibawa, akhlak mulia, dan kearifan. Untuk kompetensi sosial, fokus utamanya adalah melihat bagaimana guru mampu berinteraksi positif dengan peserta didik serta lingkungan sekitarnya.
Untuk itu, setelah guru mendapat sertifikat profesi maka kinerja guru harus sepenuhnya berbasis profesi. Ingat !. Pekerjaan profesional tidak bisa dilakukan secara amatiran, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang melekat dalam profesi tersebut. Penguasaan materi, kemampuan menyampaikan, manajemen kelas, hingga mengevaluasi dan menerapkan pelajaran dalam kehidupan riil menjadi tuntutan dalam profesi guru. Guru tidak sekedar menyampaikan materi, tetapi harus bisa mempraktekan nilai-nilai pendidikan dalam kehidupan.
Jangan sampai guru menjadi bagian dari masyarakat yang terlibat dalam penggunaan anggaran negara tanpa bekerja profesional. Perlu diingat, bahwa insentif profesi yang akan diberikan kepada guru adalah uang APBN yang notabenya uang rakyat. Oleh karena itu, jika nantinya semua guru telah mendapat sertifikat dan kinerjanya tidak profesional maka tidak jauh beda dengan melakukan korupsi berjamaah, sebab tujuan UU guru dan dosen tidak terealisasi. Semua ini menguji komitmen guru dalam melaksanakan tugas mulia pendidikan. Kita berharap pemerintah tidak salah diagnosa, bahwa rendahnya mutu pendidikan adalah kualitas guru yang tidak bagus. Dan, inilah yang melatarbelakangi program sertifikasi yang bertujuan untuk mengukur, membina, dan meningkatkan kemampuan guru dalam berbagai aspek pendidikan. Dengan harapan kualitas pendidikan bisa menjadi lebih baik.
Writer Profile
Nama : H.M. Musfiqon, M.Pd
Alamat : Jl. R. Paku 345 RT 03/RW04 Desa Gemurung, Gedangan Sidoarjo
Soal PTK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
FAKULTAS TARBIYAH
UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2009/2010
Mata Kuliah : PTK Jur/Smt : PGMI/IV
Dosen : M. Musfiqon, M.Pd Sifat : Takehome
1. Buatlah masalah (judul) PTK sesuai minat anda. Dari masalah (judul) tersebut, buatlah :
· Latar belakang masalah (tidak perlu banyak yang penting sesuai teori pembuatan letar belakang seperti saat kuliah)
· Rumusan masalah penelitian
· Tentukan teknik yang digunakan dalam penganmbilan data
· Tentukan model PTK yang anda pilih (lihat bab 3 hal 47 buku PTK)
2. Sebutkan empat tahapan utama dalam PTK. Lalu buatlah rancangan PTK saudara.
Selamat mengerjakan, jawaban sama tidak dinilai
Kekujuran anda lebih saya hargai
FAKULTAS TARBIYAH
UJIAN TENGAH SEMESTER GENAP 2009/2010
Mata Kuliah : PTK Jur/Smt : PGMI/IV
Dosen : M. Musfiqon, M.Pd Sifat : Takehome
1. Buatlah masalah (judul) PTK sesuai minat anda. Dari masalah (judul) tersebut, buatlah :
· Latar belakang masalah (tidak perlu banyak yang penting sesuai teori pembuatan letar belakang seperti saat kuliah)
· Rumusan masalah penelitian
· Tentukan teknik yang digunakan dalam penganmbilan data
· Tentukan model PTK yang anda pilih (lihat bab 3 hal 47 buku PTK)
2. Sebutkan empat tahapan utama dalam PTK. Lalu buatlah rancangan PTK saudara.
Selamat mengerjakan, jawaban sama tidak dinilai
Kekujuran anda lebih saya hargai
Langganan:
Postingan (Atom)